STANDAR PENILAIAN
1. Pengantar
Evaluasi pembelajaran berdasarkan sasarannya dapat dibedakan atas evaluasi terhadap proses pembelajaran dan evaluasi terhadap hasil belajar. Evaluasi terhadap hasil belajar sering disebut sebagai penilaian hasil belajar. Kaidah umum penilaian hasil belajar diatur dalam Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Kaidah tersebut mencakupi beberapa pengertian dasar penilaian, prinsip dasar penilaian, teknik, instrumen, prosedur, dan mekanisme penilaian, serta perbedaan kewenangan penilaian hasil belajar oleh pendidik, sekolah, dan pemerintah.
Selain kaidah umum penilaian pendidikan, ada kaidah khusus yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan penilaian selama proses pembelajaran di kelas oleh pendidik. Proses penilaian di dalam kelas yang dilakukan oleh pendidik dikenal dengan istilah penilaian kelas. Pusat Kurikulum (Saat ini menjadi Pusat Kurikulum dan Perbukuan) Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nasional mengatur pelaksanaan penilaian kelas untuk berbagai tingkatan pendidikan. Pedoman penilaian kelas tersebut mencakupi aturan tentang (1) konsep dasar penilaian, (2) teknik penilaian, (3) langkah-langkah pelaksanaan penilaian, (4) pengolahan hasil penilaian, dan (5) pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Berkaitan dengan kaidah umum dan kaidah khusus pelaksanaan penilaian hasil belajar tersebut akan dipaparkan secara rinci dengan mengacu pada kedua dokumen resmi tersebut.
Standar Penilaian Pendidikan (SPP) sebagaimana tertuang pada Permendiknas No. 20 Tahun 2007 merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pokok-pokok isi yang termuat pada SPP menjadi acuan bagi guru, sekolah, dan pemerintah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.
Beberapa istilah dasar yang dipaparkan pada SPP tersebut perlu dipahami sebagai dasar pemahaman terhadap pelaksanaan penilaian labih lanjut. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.